October 26, 2026
Standar Laporan Iklim Berlaku 2027: Cara Paling Langsung Menurunkan Emisi Listrik Perusahaan

Mulai 1 Januari 2027, Indonesia memakai standar laporan keberlanjutan yang setara dengan standar global. Salah satu angka yang akan disorot adalah emisi dari listrik yang dibeli perusahaan, yang disebut Scope 2. Kabar baiknya, emisi ini termasuk yang paling mudah diturunkan.
Apa yang berubah di 2027
Ikatan Akuntan Indonesia mengesahkan PSPK 1 dan PSPK 2 pada 1 Juli 2025. Keduanya berlaku mulai 1 Januari 2027 dan mengadopsi standar internasional IFRS S1 dan S2.
PSPK 2 khusus mengatur pengungkapan terkait iklim, termasuk emisi gas rumah kaca. Laporan keberlanjutan sendiri bukan hal baru: sejak 2017 OJK mewajibkannya secara bertahap untuk lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik.
Perusahaan yang belum tercatat di bursa juga ikut terdampak. Data energi dan emisi yang rapi kini menjadi bukti yang dicari calon investor dan buyer besar dari pemasoknya.
Scope 1, 2, dan 3 dalam satu menit

Berapa emisi dari listrik PLN?
Setiap 1 MWh (1.000 kWh) listrik dari jaringan Jawa-Madura-Bali setara 0,84–0,87 ton CO₂. Angka ini berasal dari Keputusan Menteri ESDM Nomor 163.K/HK.02/MEM.S/2021.
Contohnya, pabrik yang memakai 20 MWh per bulan menghabiskan 240 MWh setahun. Emisi Scope 2-nya sekitar 200–209 ton CO₂ per tahun.
Dua cara menurunkan Scope 2
GHG Protocol, standar hitung emisi yang dipakai di seluruh dunia, mengenal dua cara menghitung Scope 2:
- Location-based memakai rata-rata emisi jaringan listrik. Menurut GHG Protocol, angka ini praktis hanya turun kalau listrik yang dibeli berkurang.
- Market-based memperhitungkan kontrak atau sertifikat listrik hijau yang dibeli, misalnya REC (Renewable Energy Certificate).
REC dari PLN dijual Rp35 ribu per unit, dan satu unit setara 1 MWh. Harganya murah dan sah untuk klaim market-based. Namun tagihan listrik tidak berubah dan angka location-based tetap sama.
PLTS atap bekerja dengan cara lain. Listrik surya dipakai langsung di lokasi, sehingga kWh yang dibeli dari PLN berkurang. Hasilnya, tagihan dan kedua versi emisi sama-sama turun.
Keduanya tidak harus dipilih salah satu. PLTS bisa menanggung beban siang hari, lalu REC menutup sisanya.
Aturan PLTS atap 2024 justru sejalan dengan logika ini
Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2024 menghapus skema jual-beli listrik (net metering). Listrik surya yang mengalir ke jaringan PLN tidak lagi mengurangi tagihan, dan pendaftaran PLTS atap kini memakai sistem kuota.
Artinya, PLTS paling menguntungkan bila ukurannya pas dengan pemakaian siang hari. Hal yang sama berlaku untuk emisi: hanya listrik surya yang dipakai sendiri yang mengurangi listrik yang dibeli.
Data yang perlu disiapkan supaya angkanya bisa diaudit
- Tagihan PLN 12 bulan terakhir, lengkap dengan angka kWh, bukan hanya rupiah.
- Catatan produksi bulanan dari meter atau aplikasi monitoring PLTS.
- Faktor emisi resmi ESDM yang dipakai, beserta tahun terbitnya.
- Metode hitung tertulis: location-based, market-based, atau keduanya.
Langkah berikutnya

Sanspower berpengalaman memasang sistem tenaga surya sejak 2009. Konsultasikan rencana PLTS untuk usaha Anda bersama tim kami melalui WhatsApp 0812-3351-3534.
Sumber
- IAI — Indonesia Launches Sustainability Disclosure Standards based on IFRS S1 and S2
- BCA Sekuritas/IQPlus — Indonesia Meluncurkan Standar Pengungkapan Keberlanjutan (pernyataan OJK)
- GHG Protocol — Top Ten Questions about Scope 2 Guidance
- Akurat — KAI Pasang 113 PLTS (mengutip Kepmen ESDM 163.K/2021 soal faktor emisi Jamali)
- Kontan — PLN Catat Penjualan Energi Hijau Tembus 13,68 TWh (harga REC)
- Kementerian ESDM — Revisi Permen ESDM PLTS Atap, Skema Jual Beli Listrik Dihapuskan
- UKM Indonesia — Cara UMKM Menghitung Jejak Emisi dan Energi Bisnisnya
